Dinamikasistem pemerintahan di Negara Indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah? sebelum amandemen presiden sebagai kepala Negara, sesudah amandemen presiden hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan sebelum amandemen menteri bertanggung
Sistempemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut : β’ Pemegang kekuasaan legislative.
A Pengertian Lembaga Negara. Lembaga negara adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh pemerintah. Lembaga ini memiliki tanggung jawab yang berbeda beda tergantung dari tujuan dibentuknya lembaga tersebut. kewenangan dan tugas dari tiap lembaga negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan
HasilAmandemen UUD 1945. Adapun yang menjadi hasil amandemen UUD 1945 akhir yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali dimana yang diubah sekitar 46 butir, dan yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Dimana saat ini bisa dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru.
Dα»ch Vα»₯ Hα» Trợ Vay Tiα»n Nhanh 1s. SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA π Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen dan sesudah amandemen INI JAWABAN TERBAIK π A. Sebelum amandemenke. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, b sistem ketatanegaraan, C. kekuasaan tertinggi di tangan MPR, D. presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR,Aku. presiden tidak bertanggung jawab di bawah DPR, B. setelah amandemenke. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi luas. wilayah negara dibagi menjadi beberapa provinsiB. Bentuk pemerintahannya republikC. sistem pemerintahan presidensialD. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahanAku. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem pemerintahan sebelum Amandemen pemerintah bertugas mengurus rakyat, dan rakyat tidak boleh memprotes atau menghina keputusan pemerintahan setelah Amandemen rakyat lebih berkuasa dalam penyelenggaraan negara, dan rakyat bebas mengemukakan pendapatnya untuk negara demokrasi Maaf jika ada bugβ¦
Ada beberapa pasal yang berubah pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Di mana perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terletak pada batang tubuh dan penjelasan. Sementara bagian UUD 1945 tidak mengalami perubahan pada bagian pembukaan. Tidak adanya perubahan pada bagian pembukaan karena pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang suci dan luhur dari pancasila. Di dalam pembukaan UUD1945 memuat tujuan dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Mengubah pembukaan UUD1945 sama dengan membubarkan NKRI. Amandemen adalah sebuah penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan jaminan kedaulatan rakyat. Perubahan atau amandemen UUD 1945 memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dan selaras dengan prinsip demokrasi. Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terdapat pada jumlah bab, pasal, ayat, aturan peralihan, dan aturan tambahan. Selain itu, perubahan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga terjadi pada bagian penjelasan yang mana penjelasan dihilangkan setelah dilakukan amandemen. Baca Juga Status Kewarganegaraan Indonesia Bagaimana peebedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen? Pasal apa saja yang mengalami perubahan dan pasal mana saja yang tidak mengalami perubahan? Apa pengaruh amandemen yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia? Sobat idshcool dapat mencari tahu lebih banyak mengenai perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen melalui ulasan di bawah. Table of Contents Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal Sistematika Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal Sistematika Pada kurun waktu 1999β2002 terlah terjadi sebanyak empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 pertama ditetapkan pada tanggal 19 Oktober tahun 1999 berhasil melakukan amandemen sebanyak 9 pasal. Selanjutnya, amandemen ke dua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 sebayak 25 pasal. Amandemen ke tiga ditetapkan pada 9 November 2001 yang merubah sebanyak 23 pasal. Sedangkan yang terakhir, amandemen ke empat didtetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang merubah 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Cukup banyak pasal yang mengalami perubahan setelah dilakukan amandemen, Namun ada 5 pasal dalam UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan. Pasal-pasal yang sama antara sebelum dan sesudah amandemen adalah pasal 4, 10, 12, 29, dan 35. Ringkasnya, terdapat perubahan sistematika pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen di bagian batang tubuh undang-undang dasar dan penjelasan. Sedangkan pada bagian pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Beberapa perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen untuk sistematika UUD 1945 terdapat pada keterangan berikut. Sebelum amandemen Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan; Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Setelah Amandemen Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan; Tidak ada penjelasan Daftar perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen pada sistematikanya secara lebih jelas terdapat pada tabel berikut. Baca Juga 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga merubah susunan dan/atau kedudukan lembaga negara. Di mana lembaga negara Civilizated Organization adalah institusi miliki negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU. Lembaga negara memiliki sistem khusus yang dirancang dan digunakan untuk pembangunan negara. Ada perbedaan akan komposisi dan susunan lembaga negara antara sebelum dan setelah amandemen seperti dua susunan berikut. Daftar lembaga negara Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR Presiden Badan Pengawas Keuangan BPK Mahkamah Agung MA Dewan Pertimbangan Agung DPA Amandemen UUD 1945 menghapus satu lembaga negara dan membentuk dua lembaga negara baru. Lembaga negara yang dihapus adalah DPA, sedangkan lembaga negara yang baru dibentuk adalah MK dan KY. Daftar lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Daerah DPD Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Agung MA Mahkamah Konstitusi MK Komisi Yudisial KY Mahkamah Agung MA Badan Pengawas Keuangan BPK Baca Juga Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandeman pada susunan lembaga negara memuat berikut. Ketentuan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara MPR memiliki wewenang melaksanakan kedaulatan rakyat Tidak memiliki pembagian kekuasaan Pemilihan dan pelantikan Presiden dilakukan oleh MPR Presiden bertanggung jawab kepada MPR Tidak dijelaskan adanya aturan batasan periode jabatan Tidak ada MK dan DPD Ketentuan lembaga negara setelah amandemen UUD 1945 MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara/sejajar dengan lembaga negara lain seperti presiden, DPR/DPD, MK/MA/KY, dan BPK MPR memiliki wewenang melantik Presiden dan Wakil Presiden Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Dibentuk MK Dibentuk DPD untuk mengoordinasi kepentingan daerah di tingkat nasional Adanya pembagian kekuasaan legislatif MK, MA, dan KY; eksekutif Presiden dan Wakil Presiden; dan yudikatif MK, MA, dan KY Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 juga turut merubah sistem pemerintahan. Beberapa perubedaan sistem pemerintahan antara sebelum dan sesudah amandemen diberikan seperti daftar berikut. UUD sebelum amandemen Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR Presiden dipilih dan dilantik oleh MPR Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis Menteri adalah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR UUD setelah amandemen NKRI berbentuk pemerintahan republik Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya Sistem kepartaian multi partai Demikianlah tadi perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Perubahan terjadi pada beberapa pasal yang mempengaruhi bentuk pembagian kekuasaan dan susunan lembaga negara. Terima kasih sudah mengunjungi idschooldotnet, semoga bermanfaat! Baca Juga Butir-Butir Pancasila
β Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai bagiamana sistem pemerintahan di Indonesia setelah amandemen dan sebelum amandemen. Yuk simak bagaimana penjelasannya!Sistem pemerintahan adalah kumpulan strategi yang digunakan suatu negara untuk mengendalikan segala sesuatu yang terkait dengan pemerintahan dan Pemerintah IndonesiaSistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum DiamandemenSistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah DiamandemenKesimpulanSistem Pemerintah IndonesiaAturan-aturan pemerintah yang terkandung dalam sistem tersebut terhubung dengan kumpulan aturan dasar yang menyangkut pola pemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan negara memiliki sistem khusus untuk menjalankan roda pemerintahan. Upaya untuk memperjelas dan mengarahkan, sebuah negara yang didirikan tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengendalikan negara dan pemerintah memang membutuhkan undang-undang yang mengikat satu sama mengelola negara dan pemerintahannya, setiap negara memilih sistem pemerintahannya sendiri sesuai dengan dapat memilih di antara sistem presidensial, legislatif, atau semi-presidensial serta bentuk pemerintahan liberal dan komunis. Masing-masing memiliki serangkaian kualitas, manfaat, dan kekurangan yang unik untuk tiga kali sejak kemerdekaannya dari Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah bergeser dari sistem pemerintahan ke sistem sistem pemerintahan berakhir setelah proklamasi presidensial 5 Juli 1959. Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensial sudah ada sejak proklamasi akan berbicara tentang sistem pemerintahan Indonesia secara keseluruhan. Untuk itu, kami akan memisahkannya menjadi 3 bagian, yaitu sistem pemerintahan Indonesia sebelum perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan setelah perubahan UUD 1945, dan sistem pemerintahan UUD saat Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum DiamandemenSebelum melangkah lebih jauh menganalisis sistem pemerintahan, kita harus tahu dulu tentang modifikasinya. Karena dalam pembahasan ini kita memisahkan sistem pemerintahan yang telah berlaku di Indonesia sebelum dan sesudah revisi UUD 1945 adalah negara hukum tertinggi di Indonesia. Pembuatan undang-undang UU dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UUD melalui revisi UUD 1945 hal itu dapat diperbaiki. Mengubah UUD 1945 juga sulit, karena didasarkan pada norma-norma yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa pada saat itu dan karenanya tidak dapat bersifat atau niat sewenang-wenang. Sejak 1999, Indonesia telah melakukan empat amandemen pada 1999, 2000 lagi pada 2001, dan 2002 lagi pada 2002.Hal itu juga dipicu oleh isu yang mendesak, seperti eksploitasi pemerintah Orde Baru terhadap pasal-pasal dengan interpretasi yang memiliki kekuasaan tertinggi negara, tetapi Presiden memegang kekuasaan paling besar di bawah pemerintahan Orde pada amandemen UUD 1945, yang dimaksud adalah sistem pemerintahan sebelum amandemen, terutama pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Berikut ini adalah beberapa sistem pemerintahan yang telah ada di Indonesia sebelum revisi UUD Pemerintahan Periode 1945 β 1949 18 Agustus 1945 β 27 Desember 1949Sistem pemerintahan PresidensialBentuk pemerintahan RepublikBentuk negara KesatuanKonstitusi UUD 1945Sistem pemerintahan Indonesia selama ini adalah presidensial. Hal ini menunjukkan bahwa presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sehingga pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, peraturan negara, dan lain-lain diputuskan oleh presiden. Namun seiring berjalannya waktu, pemisahan wewenang ditetapkan dengan Keppres No. X tahun Indonesia untuk mengusir penjajah terus berlanjut bahkan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Dunia tidak mau menerima kedaulatan bangsa Indonesia, pada tahun 1946, dengan bermitra dengan pasukan NICA, Belkamu kembali ke setelah kemerdekaan, Indonesia masih harus melalui proses yang sangat panjang agar dunia internasional mau menerima kedaulatan negara itu dilakukan melalui diskusi, seperti Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem Royen, dan kurun waktu 1945-1949 terdapat 2 perjanjian yang dirundingkan antara Indonesia dan Belkamu, yaitu Perjanjian Linggar Jati 1947 dan Perjanjian Renville 1948. 1948.Kenyataannya, ada beberapa kesepakatan yang kesepakatannya benar-benar tidak menguntungkan bagi Indonesia. Deklarasi Wapres 1945 lahir dari kebutuhan tersebut meliputi pembagian kekuasaan negara, kekuasaan negara dipecah menjadi 2, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Komisi Nasional Indonesia Pusat KNIP dan kekuasaan-kekuasaan lainnya tetap di tangan Rakyat MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR belum terbentuk, sehingga tidak ada cara untuk mengontrol legislatif seperti yang kita kenal pemerintahan periode 1949 β 1950 27 Desember 1949 β 15 Agustus 1950Sistem pemerintahan Parlemen semu parlemen kuasi parlemen kuasiRepublik adalah bentuk pemerintahan yang paling negara bagian federasiKonstitusi Konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat RIS RISPada era pemerintahan 1949-1950, terdapat dua perjanjian antara Indonesia dan Belkamu, yaitu Perjanjian Renville 1949 dan Konferensi Meja Bundar 1949. 1949. Melalui KMB, Indonesia dan Belkamu mencapai banyak kesepakatan, salah satunya adalah pembentukan negara kesatuan, Republik Indonesia Serikat RIS.Negara serikat pekerja ini mirip dengan Amerika Serikat, di mana negara ini dibagi menjadi beberapa bagian oleh negara-negara yang bersekutu. Demikian pula Indonesia pada tahun 1949 β 1950. Pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuk pemerintahan sementara, dengan Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai Menteri Keuangan, sesuai adanya Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan, menkamukan bahwa Indonesia pada waktu itu menggunakan sistem pemerintahan pemerintahan parlementer menyiratkan bahwa pengambilan keputusan dan lainnya berada di tangan Perdana itu tidak terjadi di pemerintahan pada masa itu, pengambilan keputusan tertinggi tetap di tangan presiden. Dapat dikatakan bahwa pada saat itu Indonesia menjalankan sistem quasi parlementer atau sistem parlementer pemerintahan periode 1950 β 1959 15 Agustus 1950 β 5 Juli 1959Sistem pemerintahan ParlementerBentuk pemerintahan RepublikBentuk negara KesatuanKonstitusi UUDS 1950Pada era ini bentuk Negara Indonesia bukan lagi negara kesatuan, tetapi telah kembali menjadi negara kesatuan. Majelis Konstituante, sebuah entitas pemerintah, didirikan pada tahun jawab pembuatan konstitusi berada di tangan Majelis Konstituante. Selama tahun 1950 β 1959 Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara UUDS UUDS sampai tahun 1959 konstituen tidak mampu membentuk konstitusi negara baru, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Sukarno mengeluarkan perintah presiden yang mengumumkan pembubaran lembaga tersebut. Selain itu, proklamasi presiden Sukarno menetapkan tiga poin penting, yaituPembubaran KonstituantePemberlakuan kembali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS Dewan Pertimbangan Agung Sementara DPAS dan Majelis Permusyawaratan Sementara MPRS.Sistem pemerintahan periode 1959 β 1966 18 Agustus 1945 β 27 Desember 1949Sistem pemerintahan PresidensialBentuk pemerintahan RepublikBentuk negara KesatuanKonstitusi UUD 1945Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, Sukarno terpaksa mengeluarkan perintah presiden pada tanggal 5 Juli 1959 karena ketidakmampuan konstituen untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintahan parlementer 1950-1959 dianggap tidak sesuai dengan pemerintah Indonesia, sebuah keputusan presiden dikeluarkan pada tahun 1959 dan negara itu sekali lagi menggunakan sistem pemerintahan presidensial, yang terus berjalan di bawah UUD 1945 sebagai kerangka hukum utama negara pemerintahan periode 1966 β 1998 Orde Baru β 18 Agustus 1945 β 27 Desember 1949Sistem pemerintahan PresidensialBentuk pemerintahan RepublikBentuk negara KesatuanKonstitusi UUD 1945Orde Baru memperkenalkan sistem pemerintahan presidensial. Namun jika ingin ditelaah lebih jauh, pelaksanaan sistem pemerintahan yang dilakukan pada masa Soekarno dan Suharto sangat berbeda. Terutama kewenangan presiden dan itu pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR, dan presiden memiliki kekuasaan yang cukup luas. Maka ketika Suharto digulingkan dari jabatannya pada masa Gus Dur rakyat menuntut untuk mengubah UUD 1945 agar tidak Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah DiamandemenSistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial setelah UUD 1945 diubah, meskipun MPR tidak lagi memiliki kekuasaan tertinggi, seperti pada masa sebelumnya Orde Baru. Seperti sebelum Orde Baru, kekuasaan tertinggi negara ada di tangan pengambil keputusan tertinggi adalah Presiden dengan konsultasi dari DPR dan MPR. Berikut adalah beberapa aspek terpenting dari sistem pemerintahan Indonesia setelah negara adalah negara kesatuan dan jenis pemerintahannya adalah republik, dengan sistem pemerintahan pemerintah negara bagian dan federal dipimpin oleh presiden eksekutif.Pemilihan umum adalah satu-satunya cara rakyat memilih presiden pemilu.Sebagai presiden negara bagian, Presiden Obama dibantu oleh kabinet menteri yang dia tunjuk kebijakan dilakukan oleh DPR, DPD, dan MPR lembaga legislatif legislatif.Baik Mahkamah Konstitusi di MK dan badan peradilan lainnya bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan dengan revisi UUD 1945, terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sedang diupayakan Indonesia. Beberapa penyempurnaan telah dilakukan pada sistem pemerintahan presidensial untuk mengatasi kekurangannya, yaituKebijakan yang diambil oleh presiden harus berdasarkan persetujuan dari undang-undang yang dikembangkan DPR harus mendapat persetujuan terus memantau pekerjaan presiden, tetapi tidak secara langsung, sehingga presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR berdasarkan usul Pemerintahan Indonesia Saat Ini Setelah Amandemen Setelah AmandemenSejak Amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan pemerintahan presidensial menyiratkan bahwa presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala pemerintahan presidensial berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer. Mari kita bandingkan dan kontraskan adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, dimana Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan Sultan bisa juga raja atau ratu sebagai kepala tahun 1949-1950 parlemen semu dan 1950-1959 parlemen, Indonesia berusaha untuk menerapkan sistem pemerintahan parlementer tetapi gagal, oleh karena itu kembali menggunakan sistem pemerintahan sistem pemerintahan presidensial ini, tidak diragukan lagi presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tetapi yang harus diakui adalah bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan jangan abaikan negara karena yang memegang jabatan hanyalah wakil kita. Suara rakyat, bukan suara beberapa individu yang bersemangat, adalah yang paling pemerintahan adalah kumpulan strategi yang digunakan suatu negara untuk mengendalikan segala sesuatu yang terkait dengan pemerintahan dan Indonesia, sistem pemerintahan presidensial sudah ada sejak proklamasi presidensial. Sejak merdeka dari Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah bergeser dari sistem pemerintahan ke sistem Indonesia untuk mengusir penjajah terus berlanjut bahkan setelah kemerdekaan Rakyat MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR belum terbentuk, sehingga tidak ada cara untuk mengontrol lembaga legislatif seperti yang kita kenal sekarang ini.
Ilustrasi Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia, FotoUnsplashNegara Indonesia menganut sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Sistem pemerintahan Indonesia dibagi atas tujuh yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Ketahui 7 kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 melalui tulisan berikut sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam buku PKn Harmoni Berkebangsaan yang disusun oleh Rani R. Moediarta 200724. Dikutip dari buku tersebut, tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam UUD 1945. Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka juga terdapat perubahan pada tujuh kunci pokok tersebut. 7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan IndonesiaKunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia, FotoUnsplashUntuk mengetahui perbedaan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, maka dalam tulisan ini akan ditampilkan 7 kunci pokok sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Dihimpun dari buku Get Smart PKn yang disusun oleh Saniyanti Nurmuharimah 200750, berikut adalah tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan demokrasi Pancasila yang terdapat dalam penjelasan UUD adalah negara yang berdasarkan atas hukum rechstaat. Kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Menteri negara adalah pembantu Presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. 7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia FotoUnsplashAdapun perubahan 7 kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, setelah mengalami amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum rechstaat, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Negara hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada konstitusi hukum dasar. Kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat, namun pelaksanaannya dipegang oleh MPR sebagai lembaga yang mewakili dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada MPR dan DPR, melainkan bertanggung jawab langsung pada rakyat. Menteri negara sebagai pembantu presiden, bertanggung jawab pada presiden, bukan kepada DPR. Semua kedudukan lembaga negara menjadi sama dan sejajar. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Indonesia merupakan negara yang melaksanakan sistem pemerintahan negara berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan yang tercantum dalam UUD 1945. Akan tetapi, setelah mengalami perubahan amandemen UUD 1945 yang ke IV, sistem pemerintahan pun ikut berubah.DK
berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah